Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK
Sabtu, 27 September 2008 – 14:59 WIB
Menurut dia, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BDNI Sjamsul Nursalim bisa dibuka dengan proses gugatan praperadilan atau dengan adanya novum (bukti baru). Penyelidikan oleh tim jaksa 35 (menangani kasus BLBI) yang dikoordinatori Urip Tri Gunawan sebelumnya juga untuk mencari adanya bukti baru tersebut. ''Tapi, kan tidak ketemu (bukti baru) sehingga penyelidikan berhenti,'' jelas Hendarman.
Baca Juga:
Sementara itu, upaya membuka SP3 dengan gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), lanjut dia, akhirnya juga kandas. Itu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan karena menilai penggugat tidak memiliki kapasitas legal standing.
Dalam pertemuan dengan KPK tersebut, kata Hendarman, juga akan dibahas tentang putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus Urip. Di sana disebutkan, mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim yang disebut ikut terlibat dalam upaya melindungi kepentingan Sjamsul.(fal)
JAKARTA - Bola pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai bergulir. Bak gayung bersambut, rencana Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani