Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK

Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK
Jaksa Agung Siap Beber Perkara ke KPK
Menurut dia, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) BDNI Sjamsul Nursalim bisa dibuka dengan proses gugatan praperadilan atau dengan adanya novum (bukti baru). Penyelidikan oleh tim jaksa 35 (menangani kasus BLBI) yang dikoordinatori Urip Tri Gunawan sebelumnya juga untuk mencari adanya bukti baru tersebut. ''Tapi, kan tidak ketemu (bukti baru) sehingga penyelidikan berhenti,'' jelas Hendarman.

Sementara itu, upaya membuka SP3 dengan gugatan praperadilan yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), lanjut dia, akhirnya juga kandas. Itu menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan karena menilai penggugat tidak memiliki kapasitas legal standing.

Dalam pertemuan dengan KPK tersebut, kata Hendarman, juga akan dibahas tentang putusan Pengadilan Tipikor dalam kasus Urip. Di sana disebutkan, mantan JAM Pidsus Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim yang disebut ikut terlibat dalam upaya melindungi kepentingan Sjamsul.(fal)

JAKARTA - Bola pengambilalihan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai bergulir. Bak gayung bersambut, rencana Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News