Jaksa Agung: Silahkan PT VSI Menggugat ke Pengadilan

Jaksa Agung: Silahkan PT VSI Menggugat ke Pengadilan
dok.jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pemberantasan korupsi Kejagung, di kantor Viktoria Securities Indonesia (VSI) Jakarta, sudah benar.

Apabila langkah anak buahnya dianggap tak sesuai prosedur, maka Pihaknya mempersilahkan perusahaan tersebut menempuh upaya hukum.

"Gak ada (salah geledah). Semua bener. Benarlah. Kalau mereka merasa gak benar, silahkan gugat di praperadilan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, usai rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Jumat (21/8).

Politikus NasDem itu mengaku persoalan yang terjadi pada PT VSI, dalam kaitan kasus penjualan aset BPPN tahun 2003, tidak dibahas dalam konsultasi tersebut. Karena itu akan didalami di komisi III DPR.

"Itu nanti dibahas di dalam rapat kerja dengan Komisi III. Tidak ada bahas (dalam rapat konsultasi)," jelasnya.

Menyikapi adanya laporan dari PT VSI ke DPR, Prasetyo tidak mempersoalkannya. Apalagi disebut ada intervensi dari wakil rakyat.

"DPR itu kan wakil rakyat, mungkin ada pihak yang memberikan informasi. Bisa saja memberikan masukan. Kan bisa juga wartawan kalau mau," jawabnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengklaim penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pemberantasan korupsi Kejagung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News