Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dinilai sukses melakukan penyelamatan kerugian negara dari ulah para koruptor.
Hal itu terlihat dari setoran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejagung era kepemimpinan ST Burhanuddin yang dinilai terbesar, mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Korps Adhyaksa telah menyetorkan PNBP dalam jumlah besar.
PNBP itu berasal dari uang sitaan hasil korupsi sebesar Rp 48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 2,2 triliun, hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun.
Selanjutnya, ada pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 28,4 miliar, serta hasil pengembalian uang negara Rp 76,4 miliar.
Anggota DPR Nasir Djamil menilai Kejagung selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membuat banyak kejutan dalam penegakan hukum.
Selain membongkar banyak kasus kakap, Kejagung juga berhasil dalam menyelamatkan kerugian negara dari para koruptor yang menjadi salah satu terobosan.
Nasir menilai dalam tiga tahun terakhir, Kejagung menangani berbagai kasus korupsi dilihat dari aspek kerugian perekonomian negara.
Kejagung masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai sukses selamatkan kerugian uang negara dari ulah para koruptor.
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar