Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dinilai sukses melakukan penyelamatan kerugian negara dari ulah para koruptor.
Hal itu terlihat dari setoran Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kejagung era kepemimpinan ST Burhanuddin yang dinilai terbesar, mencapai triliunan rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Korps Adhyaksa telah menyetorkan PNBP dalam jumlah besar.
PNBP itu berasal dari uang sitaan hasil korupsi sebesar Rp 48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp 2,2 triliun, hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp 1,42 triliun.
Selanjutnya, ada pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 28,4 miliar, serta hasil pengembalian uang negara Rp 76,4 miliar.
Anggota DPR Nasir Djamil menilai Kejagung selama kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah membuat banyak kejutan dalam penegakan hukum.
Selain membongkar banyak kasus kakap, Kejagung juga berhasil dalam menyelamatkan kerugian negara dari para koruptor yang menjadi salah satu terobosan.
Nasir menilai dalam tiga tahun terakhir, Kejagung menangani berbagai kasus korupsi dilihat dari aspek kerugian perekonomian negara.
Kejagung masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai sukses selamatkan kerugian uang negara dari ulah para koruptor.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi