Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Jajarannya Jadikan Hukum Panglima di Indonesia
Apalagi, dalam sistem hukum yang berbeda, akan memberikan pandangan yang berbeda pula dalam suatu tindak pidana.
"Sebagai contoh, tindak pidana korupsi di Indonesia dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa berbeda dengan negara-negara di belahan dunia. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai kesepakatan bilateral dan multinasional terkait dengan suatu proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara," jelasnya.
Para narasumber dalam Rakernas Kejaksaan, seperti Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa; Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara; juru bicara BSSN, Ariyandi Putra; dan ahli hukum luar negeri, Prof. Hikmanto Juwana; mendukung langkah Jaksa Agung melakukan penguatan institusi secara kelembagaan, sapras, dan SDM.
Mereka berpandangan, sebagai pengendali perkara (dominus litis), kejaksaan harus kuat mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan. Salah satunya adalah kejahatan judi online (judol) hingga kejahatan di bidang perekonomian dan keuangan lainnya yang mengancam melumpuhkan perekonomian negara.
Kejahatan dunia siber juga kian mengkhawatirkan, seperti pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying, sampai pada peretasan institusi negara dan lembaga keuangan.
Untuk menangani ini, perlu dilakukan mitigasi risiko sehingga bisa dilakukan antisipasi dan SDM yang tidak hanya paham hukum, tetapi belajar mengenai teknologi informasi yang pesat perkembangannya.(mcr10/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh jajarannya untuk menegakkan hukum di Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?