Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan Ancaman kepada Anggota Satgassus P3TPU
Menurut Burhanuddin, tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.
Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat, di antaranya di bidang tindak pidana umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Burhanuddin mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan.Terapkan dengan hati nurani," pinta Jaksa Agung.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jaksa Agung ST Burhanuddin tak ingin lagi mendegar seorang nenek dipenjara karena mencuri ranting kayu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal