Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan Ancaman kepada Anggota Satgassus P3TPU

Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan Ancaman kepada Anggota Satgassus P3TPU
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Burhanuddin, tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.

Kejaksaan RI telah banyak melakukan terobosan dan inovasi dalam optimalisasi dan transparansi kinerja guna menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat, di antaranya di bidang tindak pidana umum telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Burhanuddin mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari dampak penegakan hukum yang justru mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan.Terapkan dengan hati nurani," pinta Jaksa Agung.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Jaksa Agung ST Burhanuddin tak ingin lagi mendegar seorang nenek dipenjara karena mencuri ranting kayu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News