Jaksa Agung Tak Berdaya Melawan Oligarki, Hukuman Mati Koruptor Cuma Mimpi
"Karena nasib orang digantung-gantung itu juga nggak boleh. Harus jelas jika statusnya tersangka, dihadapkan meja hijau di pengadilan, langsung putuskan. Kalau sudah bertahun-tahun dia nggak jelas itu namanya nggak bener, artinya tidak bertanggung jawab itu sebagai jaksa sebagai penuntut umum," ujar Halius.
Menurutnya, Jaksa Agung seharusnya membuat skala prioritas kasus-kasus mana yang harus diselesaikan segera.
Bahkan, kata dia, Kejaksaan memiliki cukup personil jaksa untuk dibagi-bagi menangani kasus tersebut.
"Ini adalah utang dari Kejaksaan Agung yang harus diselesaikan, karena nasib orang digantung dengan tidak jelasnya bagaimana mereka status kasus hukumnya itu. Apalagi kalau orangnya udah meninggal dunia itu kan sudah harus ditutup itu oleh Kejaksaan Agung, nggak boleh (dilanjutkan atau dibiarkan begitu saja) gitu," kata dia.
Menurutnya, sesuai prosedur terdapat beberapa ketentuan yang harus dilakukan, salah satunya adalah mendapatkan izin dari istri pertama.
"Misalnya ada izin dari istri yang tua, kemudian didaftarkan secara sah di Kejaksaan sebagai istri beliau, nah ini semua akan berjalan dan dilihat bagaimana nantinya. Bagaimana statusnya istri kedua ini, apakah melanggar atau tidak, tentunya memiliki resiko berat bagi istri kedua bila benar dia seorang ASN juga," katanya.
Selain itu, jika tidak sesuai prosedur maka juga akan berpengaruh terhadap posisi Jaksa Agung di mata masyarakat.
"Tentunya bagi Pak Jaksa Agung juga harus arif dan para JAM pun harus turut mengingatkan. Nah, apakah pernikahannya sudah sesuai prosedur atau tidak. Memang boleh saja menikahkedua kali, kan memang tidak dilarang kok, cuman ada ketentuan dan etika yang harus ditaati dan dihormati apalagi posisi beliau sebagai ‘wajah’ institusi Kejaksaan," lanjutnya. (dil/jpnn)
Wacana hukuman mati koruptor yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin masih mendapat penolakan dari masyarakat
Redaktur & Reporter : Adil
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi
- Formappi: Keamanan & Ketertiban Pilkada Terjaga, Bukti Polri Kerja Sesuai Koridor