Jaksa Agung Tak Mau Banyak Omong Soal Vonis Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo ogah banyak komentar terkait vonis dua tahun yang dijatuhi majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, keputusan itu merupakan hak hakim yang diatur dalam Undang-undang.
"Biarkan hakim menyatakan seperti itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Mengenai vonis yang melebihi dakwaan jaksa penuntut umum, Prasetyo pun mengembalikannya kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, hakim pasti punya pertimbangan atas perkara penistaan agama itu.
Dia juga mengimbau kepada semua pihak agar menerima vonis tersebut. Vonis majelis hakim, kata dia, memang selalu melahirkan pro dan kontra, tapi harus dihargai. "Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ucap Prasetyo.
Kepada pihak yang keberatan, politikus Partai NasDem ini menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Bukan melalui tindakan inkonstitusional yang mencederai hukum Indonesia. "Jadi enggak ada istilah tekanan," pungkas dia. (mg4/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo ogah banyak komentar terkait vonis dua tahun yang dijatuhi majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, keputusan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kewenangan Intelijen-Perampasan Aset di UU Kejaksaan Disorot Pakar dan Praktisi Hukum
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Di Hadapan Jaksa Agung, Dirut Pertamina Pastikan Pertamax Sesuai Spesifikasi
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah