Jaksa Agung Tak Mau Banyak Omong Soal Vonis Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo ogah banyak komentar terkait vonis dua tahun yang dijatuhi majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, keputusan itu merupakan hak hakim yang diatur dalam Undang-undang.
"Biarkan hakim menyatakan seperti itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Mengenai vonis yang melebihi dakwaan jaksa penuntut umum, Prasetyo pun mengembalikannya kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, hakim pasti punya pertimbangan atas perkara penistaan agama itu.
Dia juga mengimbau kepada semua pihak agar menerima vonis tersebut. Vonis majelis hakim, kata dia, memang selalu melahirkan pro dan kontra, tapi harus dihargai. "Beda pendapat dengan hakim ya itu biasa terjadi, itu tidak jarang, sering terjadi," ucap Prasetyo.
Kepada pihak yang keberatan, politikus Partai NasDem ini menyarankan untuk menempuh jalur hukum. Bukan melalui tindakan inkonstitusional yang mencederai hukum Indonesia. "Jadi enggak ada istilah tekanan," pungkas dia. (mg4/jpnn)
Jaksa Agung M Prasetyo ogah banyak komentar terkait vonis dua tahun yang dijatuhi majelis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama. Menurutnya, keputusan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo
- Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur Mengusulkan Jan Maringka Jadi Jaksa Agung
- Kerukunan Keluarga Kawanua Usulkan Jan Samuel Maringka Sebagai Jaksa Agung
- Prabowo Jangan Pilih Jaksa Agung Hedonis Seperti ST Burhanuddin
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik