Jaksa Agung Tak Punya Hak Lindungi Setya Novanto

Jaksa Agung Tak Punya Hak Lindungi Setya Novanto
Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mendengar adanya surat permohonan perlindungan hukum dari Ketua DPR Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP yang kini ditahan KPK.

Namun, orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menegaskan, mereka tidak berhak melindungi Novanto.

"Saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/11).

Dia menegaskan kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain.

Menurut dia, kejaksaan punya asumsi bahwa tentunya KPK punya bukti-bukti dalam melakukan proses penyidikan. "Jadi, kalau dimintakan perlindungan pada kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan kami tidak punya kapasitas untuk itu," ujarnya.

Sebelumnya, Novanto usai diperiksa KPK, Senin (20/11) menyatakan sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Prasetyo. (boy/jpnn)

 


Kejaksaan Agung punya asumsi bahwa KPK punya bukti-bukti melakukan proses penyidikan atas Setya Novanto.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News