Jaksa Agung Tak Punya Hak Lindungi Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah mendengar adanya surat permohonan perlindungan hukum dari Ketua DPR Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP yang kini ditahan KPK.
Namun, orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu menegaskan, mereka tidak berhak melindungi Novanto.
"Saya ingin sampaikan bahwa Jaksa Agung dan kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan pada seseorang yang sedang menjalani proses hukum," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/11).
Dia menegaskan kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang lain.
Menurut dia, kejaksaan punya asumsi bahwa tentunya KPK punya bukti-bukti dalam melakukan proses penyidikan. "Jadi, kalau dimintakan perlindungan pada kejaksaan, sekali lagi saya nyatakan kami tidak punya kapasitas untuk itu," ujarnya.
Sebelumnya, Novanto usai diperiksa KPK, Senin (20/11) menyatakan sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Prasetyo. (boy/jpnn)
Kejaksaan Agung punya asumsi bahwa KPK punya bukti-bukti melakukan proses penyidikan atas Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jaksa Agung Diminta Evaluasi Jampidsus Soal Hilangnya Perkara di Dakwaan Zarof
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?