Jaksa Agung Tak Pusingkan Langkah Duo Bali Nine ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan langkah duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mempengaruhi pelaksanaan eksekusi mati. Pasalnya, judicial review itu hanya akan mempertanyakan kewenangan presiden dalam memberikan pengampunan atau grasi.
"Dia kan ke MK bukan untuk kasus itu (kasus narkoba). Tapi untuk masalah yang lain ke depan. Kalau yang saat ini sudah in cracht ya sudah," tegas Prasetyo di kantor kepresidenan, Jakarta (7/4).
Prasetyo menilai langkah duo Bali Nine ke MK hanya akan bernasib sama seperti penolakan yang diterima keduanya di PTUN. Ini karena yang digugat adalah hak presiden terkait pemberian grasi yang selama ini sudah diatur dalam konstitusi. Menurutnya, tidak ada yang dapat mengubah hak presiden tersebut.
"Semua orang tahu grasi bukan obyek dati gugatan PTUN, apalagi MK. Kemarin PTUN aja itu sudah kami anggap bonus. Karena grasi adalah tahap paling akhir dari proses ini," imbuhnya.
Dengan demikian, kata Prasetyo, pelaksanaan eksekusi atas duo Bali Nine itu akan tetap dilaksanakan tanpa memperhitungkan judicial review yang dipersiapkan keduanya di MK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan langkah duo Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Awali 2025, Polda Riau Gelar Tasyakuran dan Santuni Anak Yatim
- Kasus Investasi Fiktif Ratusan Miliar, KPK Jebloskan Eks Dirut Taspen Kosasih ke Sel
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah