Jaksa Agung Tantang KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos
jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo terkesan malas menanggapi isu tentang adanya intervensi terhadap kasus penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Saat ditanya wartawan mengenai kebenaran desas-desus tersebut, Prasetyo tak memberi jawaban tegas.
“Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya,” jawab Prasetyo saat ditemui di KPK, Kamis (15/10).
Kader Partai NasDem ini juga mengatakan bahwa setiap orang bisa saja menyebar isu apapun. Namun kebenarannya tentu harus dibuktikan secara hukum melalui bukti-bukti.
Pada kesempatan itu, Presetyo menyarakan lebih baik KPK mengusut dugaan intervensi tersebut sampai tuntas untuk mengetahui kebenarannya.
“KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silahkan (diperiksa). Tidak ada masalah itu, KPK tahu cara kerjanya,” ujarnya.
Untuk diketahui, isu ini awalnya mencuat dari rekaman pembicaraan telepon Evy Susanti dengan seseorang bernama Mustafa yang diputar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Istri dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu mengungkapkan bahwa advokat senior Otto Cornelis Kaligis sudah menjamin kasus korupsi dana bansos bisa diamankan di Kejaksaan Agung.
“Bapak (Kaligis, red) mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung). Jadi kalau itu sudah menang, enggak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya Pak, gitu,” kata Evy.(dil/jpnn)
JAKARTA – Jaksa Agung M Prasetyo terkesan malas menanggapi isu tentang adanya intervensi terhadap kasus penanganan dugaan korupsi dana bantuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?