Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK
Senin, 04 April 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik Feri Wibisono yang selama ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Dirtut, penarikan Feri itu dipastikan akan berimbas pada kosongnya jabatan penting lain di KPK, yakni Direktur Penyidikan (Dirdik). Lantas siapa pengganti Feri yang akan ditunjuk Jaksa Agung untuk mengisi jabatan Direktur Penuntutan KPK? Noor Rahmad mengatakan, Jaksa Agung belum menunjuk pengganti Feri unjtuk ditempatkan di KPK. Namun Kejaksaan menjamin posisi Direktur Penuntutan KPK tidak akan lama dibiarkan kosong.
Pasalnya, Feri selama ini selain sebagai Dirtut juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirdik sejak Suhaedi Hussein ditarik Mabes Polri. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, mengatakan, Feri akan menempati jabatan Kepala Biro Perencanaan Kejagung. "Sudah ada SK (penarikan Feri) per 1 April lalu dari Jaksa Agung," ujar Noor Rahmad di kantornya, Senin (4/4).
Baca Juga:
Namun ia menepis anggapan jika penarikan Feri itu merupakan bagian dari skenario pelemahan KPK. Noor Rachmad menegaskan, penarikan itu untuk penyegaran. "Untuk refresing-lah, biar dia (Feri) berkiprah lebih bagus lagi. Dia kan udah empat tahun di KPK," kilah Noor Rachmad.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik Feri Wibisono yang selama ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!