Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK
Senin, 04 April 2011 – 20:20 WIB

Jaksa Agung Tarik Direktur Penuntutan KPK
JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik Feri Wibisono yang selama ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Dirtut, penarikan Feri itu dipastikan akan berimbas pada kosongnya jabatan penting lain di KPK, yakni Direktur Penyidikan (Dirdik). Lantas siapa pengganti Feri yang akan ditunjuk Jaksa Agung untuk mengisi jabatan Direktur Penuntutan KPK? Noor Rahmad mengatakan, Jaksa Agung belum menunjuk pengganti Feri unjtuk ditempatkan di KPK. Namun Kejaksaan menjamin posisi Direktur Penuntutan KPK tidak akan lama dibiarkan kosong.
Pasalnya, Feri selama ini selain sebagai Dirtut juga menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirdik sejak Suhaedi Hussein ditarik Mabes Polri. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, mengatakan, Feri akan menempati jabatan Kepala Biro Perencanaan Kejagung. "Sudah ada SK (penarikan Feri) per 1 April lalu dari Jaksa Agung," ujar Noor Rahmad di kantornya, Senin (4/4).
Baca Juga:
Namun ia menepis anggapan jika penarikan Feri itu merupakan bagian dari skenario pelemahan KPK. Noor Rachmad menegaskan, penarikan itu untuk penyegaran. "Untuk refresing-lah, biar dia (Feri) berkiprah lebih bagus lagi. Dia kan udah empat tahun di KPK," kilah Noor Rachmad.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menarik Feri Wibisono yang selama ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan (Dirtut) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional