Jaksa Agung Tegaskan akan Ekseksusi Susno
Jumat, 08 Maret 2013 – 18:48 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kembali bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji. Eksekusi tegas Basrief, adalah tugas jaksa yang diatur dengan jelas dalam Pasal 370 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski memastikan akan mengeksekusi, Basrief menolak menyebutkan hari pelaksanaan eksekusi terhadapa Susno. "Tergantung waktu (pelaksanaan eksekusi)," tambah Basrief.
"Darimana sejarahnya putusan berkekuatan tetap dari Mahkamah Agung tidak dijalankan oleh jaksa. Tidak ada alasan jaksa tak jalankan eksekusi," kata Basrief, Jumat (8/3).
Baca Juga:
Pernyataan Basrief muncul saat ditanya wartawan soal adanya penolakan dari Susno yang mengaku punya dasar hukum tak dieksekusi. Dasar tersebut adalah tak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan kasasi terhadap dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kembali bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komisaris
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang