Jaksa Agung Tegaskan akan Ekseksusi Susno
Jumat, 08 Maret 2013 – 18:48 WIB
Susno dihukum penjara selama 3,5 tahun setelah permohonan kasasinya ditolak majelis agung diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Leopad Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, serta dibantu 2 hakim ad hoc.
Dengan begitu mantan Kapolda Jawa Barat ini terbukti bersalah telah melakukan korupsi saat menangani kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Dalam kasus Salmah Arowana Lestari, Susno yang kala itu menjabat Kabareskrim terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima uang senilai Rp 500 juta dengan tujuan mempercepat penanganan kasus tersebut.
Putusan yang menurut direktori putusan MA dibacakan pada 22 November 2012, juga mengharuskan Susno membayar denda senilai 200 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. Susno diwajibkan pula mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp 4 miliar. Jika dalam waktu sebulan sejak menerima putusan uang kerugian negara tersebut tak dibayar, maka sebagai gantinya harta benda Susno akan disita untuk negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan kembali bahwa pihaknya akan tetap melakukan eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri, Komisaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis