Jaksa Agung Tegaskan Hanya Usut Pihak Swasta di Kasus Satelit Kemenhan
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan memproses hukum pihak swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.
Namun, apabila ada pihak militer yang ikut terlibat, Korps Adhyaksa akan berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Kami lakukan peyidikan hanya terhadap tersangkanya sipil tidak militer. Untuk tahapan apakah militer terlibat, itu koordinasi dengan polmil (polisi militer),” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (19/1).
Kejagung sudah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap pihak swasta yang menjadi rekanan pelaksana, yakni PT Dini Nusa Kusuma pada Selasa (18/1) kemarin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah mengungkapkan apabila tahap penanganan perkara sudah naik ke penyidikan, bukti permulaan yang dikantongi Kejagung dianggap sudah cukup.
Selanjutnya, pihak penyidik bisa memulai untuk mengungkap besaran kerugian hingga penetapan tersangka.
“Kami juga meyakini ini ada kerugian, tinggal bagaimana melihat siapa yang tanggung jawab, dan penetapan tersangkanya," tegas Febrie.
Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menggeledah kantor hingga apartemen milik Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SW.
Kejagung tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam pengadaan satelit di Kemenhan pada 2015. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa fokus terhadap pelaku dari pihak swasta atau sipil.
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik