Jaksa Agung Tegaskan Napi Sakit Jiwa Tetap Ditembak Mati
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada satu aturan pun yang bisa menghalangi eksekusi mati terhadap narapidana yang mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini ditegaskan Kejagung menanggapi soal rencana eksekusi terhadap terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte, yang diklaim Kuasa Hukumnya mengalami gangguan kejiwaan.
"Tidak ada satu aturan pun yang melarang eksekusi mati (napi) yang mengalami gangguan jiwa," tegas Jaksa Agung HM Prasetyo usai Salat Jumat di Kejaksaan Agung.
Dijelaskan Prasetyo, yang tidak boleh dieksekusi itu adalah perempuan yang tengah hamil.
"Serta anak di bawah umur," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu.
Prasetyo lantas menjawab diplomatis ketika dikonfirmasi apakah eksekusi mati terhadap Rodrigo dan sejumlah terpidana lain pada gelombang kedua ini dilakukan pekan depan.
"Kalau semua sudah selesai dan persiapan sudah matang bisa saja," ujarnya berdiplomasi.
Namun, memang dia menegaskan jaksa belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi tahap dua itu. Persiapan dan kesiapan lainnya masih harus dimatangkan.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polri yang menyiapkan regu tembak, Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk rohaniwan, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait kesiapan tempat eksekusi dan pihak lainnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada satu aturan pun yang bisa menghalangi eksekusi mati terhadap narapidana yang mengalami gangguan
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
- Ahli Kesehatan Tegaskan Tak Ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban