Jaksa Agung Tegaskan Napi Sakit Jiwa Tetap Ditembak Mati

Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar.
Prasetyo juga menegaskan, para Kepala Kejaksaan Tinggi yang beberapa hari lalu dikumpulkan sudah siap untuk proses pelaksanaan eksekusi mati. "Hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," tegasnya.
Lebih lanjut soal pemindahan para narapidana ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Prasetyo mengaku akan dilakukan setelah semua persiapan matang.
Para napi yang masuk gelombang kedua eksekusi akan dikumpulkan terlebih dahulu di Nusa Kambangan, kemudian didor secara serentak.
Nah, saat ini jaksa masih menunggu proses persiapan tempat, termasuk ruang isolasi dan pelaksanaan tembak mati tersebut. "Pemindahan dilakukan setelah persiapan matang, seperti tempat untuk isolasi," pungkasnya.
Nah, kata dia, ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan segala aspek hukum terpenuhi maka sudah menjadi tanggungjawab serta kewajiban jaksa untuk melaksanakan eksekusi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada satu aturan pun yang bisa menghalangi eksekusi mati terhadap narapidana yang mengalami gangguan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah