Jaksa Agung Tegaskan Napi Sakit Jiwa Tetap Ditembak Mati
Kemudian, juga memberikan pemahaman kepada masyarakat supaya eksekusi berjalan lancar.
Prasetyo juga menegaskan, para Kepala Kejaksaan Tinggi yang beberapa hari lalu dikumpulkan sudah siap untuk proses pelaksanaan eksekusi mati. "Hasil koordinasi bagus, masing-masing Kajati sudah siap," tegasnya.
Lebih lanjut soal pemindahan para narapidana ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Prasetyo mengaku akan dilakukan setelah semua persiapan matang.
Para napi yang masuk gelombang kedua eksekusi akan dikumpulkan terlebih dahulu di Nusa Kambangan, kemudian didor secara serentak.
Nah, saat ini jaksa masih menunggu proses persiapan tempat, termasuk ruang isolasi dan pelaksanaan tembak mati tersebut. "Pemindahan dilakukan setelah persiapan matang, seperti tempat untuk isolasi," pungkasnya.
Nah, kata dia, ketika putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan segala aspek hukum terpenuhi maka sudah menjadi tanggungjawab serta kewajiban jaksa untuk melaksanakan eksekusi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada satu aturan pun yang bisa menghalangi eksekusi mati terhadap narapidana yang mengalami gangguan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng