Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Ekspor CPO tidak Terkait Agenda Politik
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi ramainya pemberitaan di media massa terkait polemik penanganan dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/4).
Menurut Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO itu tidak terkait dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Ketut.
Menurut Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.
"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," kata Ketut.
Dia menambahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga meminta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus agar tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujar Ketut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penanganan kasus ekspor CPO tidak ada agenda politik apa pun.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana