Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Ekspor CPO tidak Terkait Agenda Politik

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi ramainya pemberitaan di media massa terkait polemik penanganan dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/4).
Menurut Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO itu tidak terkait dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
"Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung sebagai tanggapan atas ramainya pemberitaan di media massa dan elektronik terkait polemik penanganan perkara minyak goreng," kata Ketut.
Menurut Ketut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga menyampaikan kepada seluruh jajarannya bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan.
"Jaksa Agung meminta jajaran tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," kata Ketut.
Dia menambahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga meminta jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus agar tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apa pun.
"Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat," ujar Ketut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penanganan kasus ekspor CPO tidak ada agenda politik apa pun.
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto Dihadiri Elite PDIP, Kepala Daerah, dan Keluarga
- Kecam Kasus Suap Hakim, Pedemo Bawa Spanduk Bertuliskan Mahkamah Amplop ke MA
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan