Jaksa Agung Tegaskan Restorative Justice Tak Boleh Sisakan Dendam
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tahun ini.
Artinya, ratusan perkara itu dirampungkan di luar peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
"Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.
Jaksa Agung menekankan mekanisme keadilan restoratif harus diterapkan secara profesional.
Hal itu krusial untuk memastikan proses tersebut benar-benar memulihkan keadilan untuk korban dan tidak menyisakan dendam.
"Saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (Restorative Justice)," jelasnya.
Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mekanisme keadilan restoratif harus diterapkan secara profesional.
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan