Jaksa Agung Tersinggung Omongan Wamen ESDM
Jumat, 14 Juni 2013 – 14:38 WIB
Pernyataan tersebut dikemukakan Susilo dalam Seminar Tantangan dan Hambatan Pengembangan Industri Migas di Indonesia serta Peluncuran dan Dikusi Buku "Melawan Demi Keadilan" Kukuh Kertasafari Korban Salah Tangkap di Sekretariat Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA ITB), Jakarta Selatan, pada Rabu lalu.
Kukuh merupakan terdakwa kasus pemulihan kondisi tanah di areal pertambangan (bioremediasi) milik PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di Riau. Pada Selasa (11/6) dia dituntut hukuman selama 5 tahun penjara berikut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan tambahan. "Jangan sombong jadi manusia. Jadi Tuhan kah dia. Kita kerja saja," tegas Basrief. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief meminta semua pihak agar menghormati proses hukum kasus bioremediasi yang kini tengah berlangsung di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul