Jaksa Agung Tetap Hendarman
Rabu, 21 Oktober 2009 – 10:42 WIB
Terpisah, pihak Kejagung menolak memberikan pernyataan tentang siapa yang akan menduduki posisi jaksa agung dalam pemerintahan yang baru. Alasannya, hal itu menjadi kewenangan presiden. "Semua diserahkan kepada presiden," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.
Baca Juga:
Didiek juga enggan menolak berkomentar jika jaksa agung dipilih dari luar korps Adhyaksa itu. "Orientasi kami bukan figur, tapi melaksanakan perintah undang-undang," terangnya.
Nama Hendarman Supandji memang masih disebut-sebut bakal menduduki jabatan sebagai jaksa agung. Itu jika figur yang dipilih adalah dari internal Kejaksaan. Namun penolakan terhadap Hendarman ditunjukkan oleh ICW. Mereka bahkan mengirim surat kepada Presiden SBY untuk tidak memilih lagi Hendarman sebagai jaksa agung.
ICW beralasan, kinerja pemberantasan korupsi oleh Kejaksaaan selama dijabat oleh Hendarman, yakni 2007-2009, tidak optimal. Selain itu juga belum mendukung sepenuhnya upaya pemerintah untuk membersihkan korupsi di Indonesia. (sof/fal)
JAKARTA- Hingga pelantikan SBY- Boediono menjadi presiden dan wapres, belum ada tanda-tanda siapa yang bakal menduduki posisi jaksa agung. Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan