Jaksa Agung: Tolong Dihentikan atau Saya yang Memberhentikan Saudara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan menggunakan ‘tangan besi' untuk menegakkan integritas dan bertindak tegas apabila ada jajaran kejaksaan yang bermain-main dalam penegakan hukum.
Dia pun menegaskan akan memberhentikan oknum yang bermain-main dalam penanganan perkara.
“Saya akan menggunakan 'tangan besi' untuk bertindak tegas jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara.
Tolong dihentikan atau saya yang memberhentikan saudara,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/7).
Dia mengingatkan jajaran untuk menjaga muruah kejaksaaan. Jaksa Agung menegaskan jangan mencederai maupun menodai kepercayaan masyarakat.
“Semua bidang di kejaksaan sangat penting. Akan tetapi, bagaimana kita (kejaksaan) merespons keinginan masyarakat dalam penegakan hukum dan barometer penanganan perkara korupsi, jika kita tidak melakukan apa-apa?” ucapnya.
Pak Bur, panggilan akrab Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk menggaungkan penegakan hukum yang efektif, efisien, dan cepat dalam merespons seluruh laporan maupun pengaduan masyarakat.
Dia menyatakan bahwa kejaksaan tidak memiliki target tertentu dalam penindakan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, dia menilai terdapat ketimpangan kinerja pemberantasan korupsi antara pusat, tepatnya di Kejaksaan Agung dengan di daerah, tepatnya di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri.
Jaksa Agung menegaskan akan menggunakan ‘tangan besi’' untuk bertindak tegas jika ada yang main-main dalam penegakan hukum dan penanganan perkara.
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Direksi JICT Teken Komitmen Antikorupsi, Ini Tujuannya
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan