Jaksa Agung Tunda Eksekusi Amrozi CS
Rabu, 27 Agustus 2008 – 18:20 WIB
JAKARTA-Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, lagi-lagi belum ada kejelasan yang pasti. Pasalnya 3 terpidana mati ini tidak mungkin dieksekusi pada bulan puas, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga. “Eksekusi belum bisa dilakukan sekarang. Dibutuhkan waktu yang tepat dan akan ditentukan kemudian,” kata Ritonga, pada Rabu (27/8).
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihak Kejagung telah menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Jawa Tengah untuk menyampaikan perihal eksekusi tersebut. “Eksekusi ditunda sampai waktu yang tepat. Jadi tidak akan ada eksekusi. Penundaan ini telah dilaporkan ke Kejagung, Senin kemarin,” ucapnya.
Sementara itu mengenai upaya Tim Pembela Muslim (TPM) yang mengajukan Judicial review soal penundaan eksekusi, Ritonga menilai hal terse but ini tidak berpengaruh terhadap eksekusi. “Boleh saja seorang terpidana itu melakukan upaya hukum melalui penasihat hukumnya, mau ngadu kemana saja boleh. Itu hak hidup seseorang,” tambah Ritonga. (rie/JPNN)
JAKARTA-Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, lagi-lagi belum ada kejelasan yang pasti. Pasalnya 3 terpidana mati ini tidak mungkin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar