Jaksa Agung Tunda Eksekusi Amrozi CS

Jaksa Agung Tunda Eksekusi Amrozi CS
Jaksa Agung Tunda Eksekusi Amrozi CS
JAKARTA-Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, lagi-lagi belum ada kejelasan yang pasti. Pasalnya 3 terpidana mati ini tidak mungkin dieksekusi pada bulan puas, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga. “Eksekusi belum bisa dilakukan sekarang. Dibutuhkan waktu yang tepat dan akan ditentukan kemudian,” kata Ritonga, pada Rabu (27/8).

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihak Kejagung telah menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Jawa Tengah untuk menyampaikan perihal eksekusi tersebut. “Eksekusi ditunda sampai waktu yang tepat. Jadi tidak akan ada eksekusi. Penundaan ini telah dilaporkan ke Kejagung, Senin kemarin,” ucapnya.

Sementara itu mengenai upaya Tim Pembela Muslim (TPM) yang mengajukan Judicial review soal penundaan eksekusi, Ritonga menilai hal terse but ini tidak berpengaruh terhadap eksekusi. “Boleh saja seorang terpidana itu melakukan upaya hukum melalui penasihat hukumnya, mau ngadu kemana saja boleh. Itu hak hidup seseorang,” tambah Ritonga. (rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
PLN Juga Tergantung BBM

JAKARTA-Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, lagi-lagi belum ada kejelasan yang pasti. Pasalnya 3 terpidana mati ini tidak mungkin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News