Jaksa Agung Tunda Eksekusi Amrozi CS
Rabu, 27 Agustus 2008 – 18:20 WIB
JAKARTA-Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, lagi-lagi belum ada kejelasan yang pasti. Pasalnya 3 terpidana mati ini tidak mungkin dieksekusi pada bulan puas, seperti yang disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga. “Eksekusi belum bisa dilakukan sekarang. Dibutuhkan waktu yang tepat dan akan ditentukan kemudian,” kata Ritonga, pada Rabu (27/8).
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihak Kejagung telah menghubungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Jawa Tengah untuk menyampaikan perihal eksekusi tersebut. “Eksekusi ditunda sampai waktu yang tepat. Jadi tidak akan ada eksekusi. Penundaan ini telah dilaporkan ke Kejagung, Senin kemarin,” ucapnya.
Sementara itu mengenai upaya Tim Pembela Muslim (TPM) yang mengajukan Judicial review soal penundaan eksekusi, Ritonga menilai hal terse but ini tidak berpengaruh terhadap eksekusi. “Boleh saja seorang terpidana itu melakukan upaya hukum melalui penasihat hukumnya, mau ngadu kemana saja boleh. Itu hak hidup seseorang,” tambah Ritonga. (rie/JPNN)
JAKARTA-Eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi Cs, lagi-lagi belum ada kejelasan yang pasti. Pasalnya 3 terpidana mati ini tidak mungkin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati