Jaksa Agung Tunjuk Cyrus Tangani Masaro
Selasa, 08 September 2009 – 14:16 WIB
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan menyatakan, Kejaksaan Agung sudah menunjuk jaksa p 16 Cyrus Sinaga untuk memimpin jaksa peneliti kasus dugaan penyuapan PT Masaro Radiokom dengan tersangka Ari Muladi. Jaksa Cyrus Sinaga adalah jaksa yang pernah menuntut mantan Ketua Deputi V Badan Intelijen Nasional (BIN) Muchdi Pr dalam perkara pembunuhan aktivis HAM Munir.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terkait dugaan penyuapan PT Masaro Radiokom. Kini tersangka Ari Muladi sudah ditahan Bareskrim Mabes Polri, dengan dakwaan penipuan sebesar Rp. 5,1 miliar. Seperti diberitakan sebelumnya, Ari Muladi bersama-sama dengan Eddy Sumarsono mengaku sebagai orang suruhan KPK, dengan iming-iming kasus yang sudah berada dalam penanganan KPK itu akan dihentikan penyidikannya.
Baca Juga:
Penangkapan terhadap Ari Muladi terkait dengan pengakuan Anggoro Wijoyo, yang mengaku telah dimintai uang oleh oknum KPK sebesar Rp. 5.1 miliar. Kemudian, pengacara Anggoro, Bonaran Situmeang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Kemudian, diketahui, bahwa uang sebesar Rp. 5.1 miliar diserahkan kepada kedua oknum tersebut, Ari Muladi dan Eddy Sumarsono. Dan pihak KPK menegaskan, bahwa kedua orang itu bukan staf KPK. (aj/jpnn)
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan menyatakan, Kejaksaan Agung sudah menunjuk jaksa p 16 Cyrus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah