Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat Masa Lalu
Kamis, 16 Januari 2020 – 19:42 WIB
Burhanuddin mengatakan ada beberapa berkas pelanggaran HAM berat masa lalu, dan dua masa kini yang sudah dikembalikan kepada penyidik. “Perkara pelanggaran HAM berat Jambu Keupok (Aceh) 2003 belum dikembalikan oleh penyelidik kepada penyidik,” ujarnya.
Untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua, 2014, sampai saat ini masih dalam tahap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). “Peristiwa Talangsari Lampung, 1989, alat bukti dan barang bukti dugaan pelaku belum terungkap,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa sudah ada hasil Rapat Paripurna DPR yang menyatakan peristiwa Semanggi 1 dan 2, bukanlah pelanggaran HAM berat.(boy/jpnn)
Ada beberapa berkas pelanggaran HAM berat masa lalu, dan dua masa kini yang sudah dikembalikan kepada penyidik.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Soal Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung: Kami Tidak Pernah Punya Maksud Politik