Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Soetikno Soedarjo ialah eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Burhanuddin menjelaskan bahwa Emirsah berperan penanggung jawab pelaksaan pekerjaan saat menjabat dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Penanggung jawab atas pelaksana kerja salama dia menjabat sebagai direktur," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Menurut dia, saat itu Emirsyah bertanggung jawab mulai dari pengadaan barang hingga kontrak.
"Mulai dari pengadaannya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Itu yang diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Soal peran Soetikno, Burhanuddin tidak menjelaskan secara terperinci.
Hanya saja, dia menyebut peran Soetikno Soedarjo sama dengan Emirsyah Satar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Soal Kabar Hasto Tersangka di KPK, Komarudin PDIP Bicara Rekayasa Politik
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia