Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, dua tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar merupakan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Soetikno Soedarjo ialah eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).
Burhanuddin menjelaskan bahwa Emirsah berperan penanggung jawab pelaksaan pekerjaan saat menjabat dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
"Penanggung jawab atas pelaksana kerja salama dia menjabat sebagai direktur," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Menurut dia, saat itu Emirsyah bertanggung jawab mulai dari pengadaan barang hingga kontrak.
"Mulai dari pengadaannya, dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada. Itu yang diminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Soal peran Soetikno, Burhanuddin tidak menjelaskan secara terperinci.
Hanya saja, dia menyebut peran Soetikno Soedarjo sama dengan Emirsyah Satar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
- Puncak Arus Mudik, Garuda Indonesia Group Angkut 81 Ribu Penumpang
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum