Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

Jaksa Agung Ungkap Peran Emirsyah dan Soetikno di Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin saat memberi keterangan pers atas penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia di Kejagung RI, Senin (27/6). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Peran SS (Soetikno Soedarjo) sama," ujar Burhanuddin.

Kejagung menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. 

Emirsyah dan Soetikno dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Namun, Emirsyah dan Soetikno tidak ditahan Kejagung.

Sebab, saat ini kedua tersangka itu sedang menjalani masa penahanan atas kasus korupsi lainnya yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," ungkap Sanitiar Burhanuddin. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News