Jaksa Agung Ungkap Peran Penting Pers Dalam Penegakan Hukum
"Restorative justice sudah ditetapkan di Kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Agus Sudibyo, menyoroti soal perlunya platform media sosial dimintai pertanggungjawaban hukum jika ada salah satu penggunanya melakukan perbuatan melawan hukum, seperti kasus hoaks Ratna Sarumpaet dan ITE Buni Yani.
Menurutnya, beberapa negara meminta pertanggungjawaban platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan lain-lain ketika terjadi seperti kasus Ratna dan Buniyani.
Konten-konten tersebut juga telah menguntungkan platform medsos. "Karena samakin naik, maka iklannya naik, ini masih kosong dalam penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, demi kesetaraan di mata hukum karena media massa bisa diadukan dan diproses di Dewan Pers jika pemberitananya dipersoalkan oleh pihak tertu. "Tidak adil jika media massa bisa dibawa ke KPI atau Dewan Pers, tapi media sosial tidak. Agar platform medos ikut bertanggung jawab atas hoaks," ujarnya. (cuy/jpnn)
Kejaksaan Agung sangat membutuhkan kehadiran pers dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat dan hoaks.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?