Jaksa Agung Yakin PK Berkali-Kali Tak Hambat Eksekusi

Jaksa Agung Yakin PK Berkali-Kali Tak Hambat Eksekusi
Jaksa Agung Yakin PK Berkali-Kali Tak Hambat Eksekusi

jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 268 ayat (3) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak akan menghambat eksekusi terhadap seseorang meski upaya peninjauan kembali (PK) bisa dilakukan berkali-kali. Karenanya, Basrief menegaskan pihaknya siap melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat itu.

Menurutnya, MK pasti sudah memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan putusan uji materi atas UU KUHAP itu.  “Saya tidak katakan akan menghambat. Tentunya MK sudah memikirkan hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang terkait dengan putusan PK itu sendiri. Jadi kita harus hormati dan kita laksanakan,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (7/3).
       
Ia mengaku belum membaca seperti apa pertimbangan MK dalam putusan tersebut. Namun, kata dia, paling tidak MK sudah memiliki pertimbangan matang. “Jadi, kita selaku pelaksana tinggal menjalankan putusan tersebut,” katanya.

Meski demikian Basrief mengakui bahwa ada plus dan minus dari putusan MK atas UU KUHAP itu. “Tapi, sebaiknya saya baca dululah nanti ya,” katanya.
       
Bagaimana jika putusan itu dimanfaatkan terpidana kasus narkoba atau korupsi? Basrief menjawab diplomatis. “Ya, itu sudah putusan PK.  Jadi kita mau bilang apa kita? Jadi kita harus jalani putusan itu,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
       
Saat dikonfrimasi apakah putusan soal PK in akan menghambat eksekusi terpidana hukuman mati, lagi-lagi Basrief menjawab diplomatis. “Kita lihat dulu, upaya hukumnya pada saat itu sudah sejauh mana. Putusan MK tentang PK ini kan berlaku ke depan. Jadi kita lihat dulu proses upaya hukum terpidana mati sudah habis belum, apakah dia sudah PK, sudah grasi, bagaimana itu kita lihat nanti,” pungkasnya.(boy/jpnn)


JAKARTA – Jaksa Agung Basrief Arief menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 268 ayat (3) Undang-undang nomor 8 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News