Jaksa Agung yang Ideal Harus Penuhi Dua Hal
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor menganggap tak elok menyebut nama pengganti Jaksa Agung M Prasetyo, jika memang kader NasDem nonaktif itu direshuffle Presiden Joko Widodo.
Namun, ia mengatakan, Jaksa Agung yang ideal harus memenuhi dua hal. Jaksa Agung harus memiliki kemampuan teknis dan manajerial. Dia mengatakan, Jaksa Agung juga harus bisa membenahi organisasi lebih baik dan menjadikan kejaksaan profesional.
“Jaksa Agung tentu harus memahami anatomi kejaksaan. Harus paham organisasi kejaksaan dari atas ke bawahnya,” kata Kaspudin saat diskusi bertajuk "Reshuffle Kabinet Jilid 2: Perlukah Jaksa Agung Diganti?, yang digelar Journalist of Law Jakarta (JLJ), Minggu (15/11) di Jakarta.
Dia menambahkan, kemampuan teknis saja belum cukup. Jaksa Agung yang dibutuhkan adalah yang mempunyai kemampuan manajerial karena memimpin lembaga yang besar. Apalagi, kata dia, kondisi sekarang ini persoalan hukum semakin luas. Artinya, modus operandi kejahatan dan pelanggaran semakin meningkat.
“Kejaksaan itu bukan hanya melulu mengurus masalah perdata, tapi juga harus bisa menciptakan ketertiban hukum,” katanya.
Menurutnya, independensi Jaksa Agung sangat penting dalam menjalankan hukum, karena hukum harus dijadikan panglima. Dalam penegakan hukum, Jaksa Agung tidak boleh diintervensi oleh siapapun. “Memang, Undang-undang Kejaksaan tidak melihat Jaksa Agung itu harus dari karirr atau nonkarier. Tapi, dalam arti kemampuan dia jalankan roda kepemimpinan itu yang diharapkan,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, Jaksa Agung itu mempunyai kewenangan menjadi pengendali perkara. Jaksa Agung itu bisa menentukan suatu perkara dinaikkan atau tidak. “Karenanya dibutuhkan sosok Jaksa Agung yang mampu memberikan ide kreatif untuk membangun sistem penegakan hukum yang baik,” paparnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor menganggap tak elok menyebut nama pengganti Jaksa Agung M Prasetyo, jika memang kader
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya