Jaksa AH Ditangkap saat Menyodomi Anak Laki-Laki di Hotel Daerah Jombang, Alamak
jpnn.com, SURABAYA - Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, AH ditangkap polisi atas dugaan menyodomi anak laki-laki di sebuah hotel di Jombang, Jawa Timur.
Oknum jaksa AH itu merupakan kasi pengelolaan barang bukti dan rampasan di Kejari Bojonegoro.
Kasus asusila itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati ditemui JPNN Jatim di kantornya, Kamis (18/8).
"Yang bersangkutan ditangkap pukul 00.35 WIB di Hotel Setra, Jalan Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang," kata Mia.
Dia menyatakan tidak bakal memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum jaksa tersebut.
"Kami mengambil antisipasi dengan cara sementara mencopot jabatannya agar penyelidikan bersifat objektif," ucap Mia.
Apabila dugaan tindak pidananya terbukti, AH bakal mendapatkan sanksi pencopotan status sebagai pegawai.
“Kami tidak akan membela ataupun berusaha menutupi, melindungi oknum yang memang sangat bersalah," tegasnya.
Kajati Jatim Mia Amiati ungkap kasus jaksa AH yang ditangkap saat menyodomi anak laki-laki di sebuah hotel di Jombang. Alamak.
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram