Jaksa: Ahok Sengaja Kaitkan Pilkada dan Surah Almaidah
Selasa, 13 Desember 2016 – 12:54 WIB
"Yang antara lain mengacu pada Surah Almaidah Ayat 51 yang diduga dilakukan oleh lawan-lawan politik terdakwa," tambah Ali.
Menurut Ali, perbuatan terdakwa yang telah mendudukan dan menempatkan surat Almaidah Ayat 51 sebagai alat atau sarana untuk membohongi dan membodohi masyarakat dipandang sebagai penodaan Alquran sebagai kitab suci agama Islam.
"Sejalan dengan tanggapan dan sikap keagamaan MUI 11 Oktober 2016 nomor 4 yang menyatakan kandungan surat Almaidah Ayat 51 yang berisi larangan menjadikan yahudi dan nasrasi sebagai pemimpin adalah hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran," kata Ali.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 156 a KUHP sesuai dakwaan alternatif kesatu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung melakukan penodaan agama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak