Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Juga, Segera!
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab langsung bersikap setelah jaksa penuntut umum memutuskan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan mereka tidak tinggal diam atas keputusan jaksa yang mengajukan banding.
Habib Rizieq melalui tim kuasa hukumnya juga akan segera mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
“Kami juga banding, diajukan segera,” tegas Aziz kepada JPNN.com, Senin (31/5).
Hanya saja, Aziz belum memberikan informasi kapan memori banding akan diajukan ke pengadilan.
“Secepatnya dikabari,” imbuh Aziz.
Sebelumnya, Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan jaksa mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam perkara nomor 221, 222, dan 226.
"Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).
Tim kuasa Habib Rizieq menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan. Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan bandinga atas vonis tersebut.
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
- Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
- Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk
- Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung