Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Kami Juga, Segera!
Diketahui, perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Habib Rizieq dalam perkara kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Lalu, perkara 226 merupakan berkas untuk Habib Rizieq dalam perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan. Dalam perkara kerumuman di Megamendung, mantan imam besar FPI itu divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim kuasa Habib Rizieq menyatakan akan segera mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jaktim dalam perkara kerumunan. Langkah ini ditempuh setelah sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan bandinga atas vonis tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Habib Rizieq Cabut Gugatan soal Izin Umrah di PTUN, Begini Alasannya
- Habib Rizieq Tak Diizinkan Umrah, Analisis Reza Indragiri Menohok Begini
- Aziz Yanuar soal Habib Rizieq Menggugat ke PTUN, Singgung Intrik Politik Busuk
- Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Apakah Jaksa Banding? Simak Keterangan Kapuspen Kejagung