Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Saat Mirna datang dan langsung duduk tepat di depan es kopi. Mirna bertanya pemilik minuman yang ada di atas meja.
Jessica menjawab minuman itu untuk Mirna. Padahal, sebenarnya Mirna keberatan dipesankan duluan.
Mirna ingin memesannya ketika ia sudah tiba di kafe. Karena sudah dipesankan, Mirna kemudian meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica.
Tak berselang lama, Mirna menyatakan kopi tidak enak dan mengerikan. Mirna juga menyodorkan kopi ke Jessica untuk mencicipinya. Namun, Jessica menolaknya.
Saat itu ada saksi bernama Hani Juwita yang berinisiatif mencicipi. Hani merasakan pahit dan sedikit panas di lidah. Lalu kopi diletakkan Hani kembali ke meja. Tak lama, Agus Triono lewat di meja 54 dan melihat warna es kopi seperti warna air kunyit.
Sekitar dua menit kemudian, Mirna pingsan di tempat duduknya. Kepalanya bersandar di sofa dan mulutnya mengeluarkan buih.
Pandangan mata Mirna dan tubuhnya kejang-kejang. Hani berusaha membangunkannya.
Hani juga menelepon Arief Soemarko, suami Mirna. Sedangkan Jessica hanya diam saja.
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menghukum Jessica Kumala
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang