Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica

Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Jessica Kumala Wongso di kursi terdakwa PN Jakpus. Foto: dokumen JPNN.Com

Saat Mirna datang dan langsung duduk tepat di depan es kopi. Mirna bertanya pemilik minuman yang ada di atas meja.

Jessica menjawab minuman itu untuk Mirna. Padahal, sebenarnya Mirna keberatan dipesankan duluan.

Mirna ingin memesannya ketika ia sudah tiba di kafe. Karena sudah dipesankan, Mirna kemudian meminum es kopi Vietnam pesanan Jessica.

Tak berselang lama, Mirna menyatakan kopi tidak enak dan mengerikan. Mirna juga menyodorkan kopi ke Jessica untuk mencicipinya. Namun, Jessica menolaknya.

Saat itu ada saksi bernama Hani Juwita yang berinisiatif mencicipi. Hani merasakan pahit dan sedikit panas di lidah. Lalu kopi diletakkan Hani kembali ke meja. Tak lama, Agus Triono lewat di meja 54 dan melihat warna es kopi seperti warna air kunyit.

Sekitar dua menit kemudian, Mirna pingsan di tempat duduknya. Kepalanya bersandar di sofa dan mulutnya mengeluarkan buih.

Pandangan mata Mirna dan tubuhnya kejang-kejang. Hani berusaha membangunkannya.

Hani juga menelepon Arief Soemarko, suami Mirna. Sedangkan Jessica hanya diam saja.

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menghukum Jessica Kumala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News