Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica

Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Jessica Kumala Wongso di kursi terdakwa PN Jakpus. Foto: dokumen JPNN.Com

Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti, lantai 1, Mall GI sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RS Abdi Waluyo.

Jessica dan tim penasihat hukum menyatakan tidak terima atas tuntutan hukuman 20 tahun yang disampaikan JPU. Karenanya Jessica maupun penasihat hukum yang dipimpin Otto Hasibuan akan menyampaikan nota pembelaan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Rabu 15 Juni 2016,  jaksa menyebut Jessica  dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Jessica menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi es kopi Vietnam yang disajikan untuk Mirna.(boy/jpnn)

JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menghukum Jessica Kumala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News