Jaksa Ajukan Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Jessica
Rabu, 05 Oktober 2016 – 21:47 WIB

Jessica Kumala Wongso di kursi terdakwa PN Jakpus. Foto: dokumen JPNN.Com
Mirna sempat dibawa ke Klinik Damayanti, lantai 1, Mall GI sebelum dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Mirna dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga RS Abdi Waluyo.
Jessica dan tim penasihat hukum menyatakan tidak terima atas tuntutan hukuman 20 tahun yang disampaikan JPU. Karenanya Jessica maupun penasihat hukum yang dipimpin Otto Hasibuan akan menyampaikan nota pembelaan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan Rabu 15 Juni 2016, jaksa menyebut Jessica dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Jessica menabur racun natrium sianida (NaCN) ke gelas berisi es kopi Vietnam yang disajikan untuk Mirna.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menghukum Jessica Kumala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang