Jaksa akan Hadirkan Budi Santosa

Jaksa akan Hadirkan Budi Santosa
Jaksa akan Hadirkan Budi Santosa

jpnn.com - JAKARTA-Penasihat hukum mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) Muchdi PR, meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan bahwa kliennya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir, SH atas dasar sakit hati. “Buat apa Muchdi membunuh Munir atas dasar balas dendam karena pencopotan dia sebagai Dan Jen Kopassus. Dari mana jaksa tahu dan mengait-kaitkan Muchdi dengan tuduhan Munir yang mengungkap kasus penculikan 13 aktivis 1998,” cetus Wirawan Adnan, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/8).

Sementara JPU Carus Sinaga, mengatakan, alasan dugaan balas dendam, diungkapkan dalam dakwaan karena berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Apa saja alat buktinya? Carus enggan menjawab lebih detail karena hal itu sudah masuk pada materi perkara. “Nanti saja. 'Kan ada prosesnya pada persidangan selanjutnya. Kita juga akan berusaha memanggil Budi Santoso sebagai saksi pada persidangan,” tegasnya.

Untuk diketahui saksi Budi Santoso hingga saat ini belum bisa dihadirkan, baik pada pemeriksaan di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Saksi Budi yang dalam dakwaan jaksa disebutkan yang mengkoreksi surat rekomendasi kepada Pollycarpus Budihari Priyanto agar ditempatkan di Corpote Securty meskipun kenyataanya Polly adalah pilot PT Garusa Indonesia Airways. Langkah rekomendasi surat ini tak lain agar mempermudah langkah Polly untuk menghabisi nyawa Munir. Informasi terakhir Budi berada di Pakistan menjalankan tugas kenegaraanya. (rie/JPNN)

JAKARTA-Penasihat hukum mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) Muchdi PR, meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan bahwa kliennya telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News