Jaksa Akan Melakukan Penuntutan, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali...
jpnn.com, JAKARTA - Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan penyesalannya terkait penembakan yang dia lakukan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut dia sampaikan setelah jaksa penuntut umum mempertanyakan apa yang Eliezer pikirkan dan ingin sampaikan kepada keluarga Brigadir J.
“Sampai sekarang, saya merasa kalau memang bisa dibalik juga, bapak, kalau waktu bisa diputar kembali, mungkin enggak seperti ini juga, pak, keinginan saya,” kata Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Yang bisa dia lakukan saat ini, kata Eliezer, ialah menjelaskan atas dasar apa dirinya melakukan penembakan tersebut kepada publik.
“Saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu, bapak, bahwa saya juga hanya disuruh sama Pak Sambo, bapak,” ujar Eliezer.
Seusai menyatakan hal tersebut, jaksa penuntut umum mengingatkan bahwa persidangan ini merupakan tahap akhir di mana Eliezer dapat menyampaikan keterangan, karena setelah persidangan ini, jajaran jaksa penuntut umum akan melakukan penuntutan kepada Eliezer.
Saat jaksa menanyakan apakah Eliezer merasa menyesal atas kejadian ini dan mengakui perbuatannya, Eliezer pun mengungkapkan bahwa dia sangat menyesal dan mengakui perbuatannya yang telah menembak Yosua.
“Sangat sangat menyesal, pak. Saya mengakui, bapak,” kata Eliezer.
Bharada E menyampaikan penyesalannya terkait penembakan yang dia lakukan terhadap Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jaksel.
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata