Jaksa Akan Melakukan Penuntutan, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali...
Kamis, 05 Januari 2023 – 13:09 WIB

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: Ricardo/JPNN.com
Hari ini berlangsung sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer. Persidangan ini juga dihadiri oleh orang tua Eliezer. (antara/jpnn)
Bharada E menyampaikan penyesalannya terkait penembakan yang dia lakukan terhadap Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata