Jaksa Akan Melakukan Penuntutan, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali...

Jaksa Akan Melakukan Penuntutan, Bharada E: Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali...
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: Ricardo/JPNN.com

Hari ini berlangsung sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer. Persidangan ini juga dihadiri oleh orang tua Eliezer. (antara/jpnn)


Bharada E menyampaikan penyesalannya terkait penembakan yang dia lakukan terhadap Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jaksel.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News