Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa ternyata telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12).
“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli Siregar dilansir Antara.
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) kini sedang fokus menyusun poin-poin atau dalil-dalil yang terkait dengan memori banding.
Harli Siregar menjelaskan, langkah tersebut tetap diambil oleh Kejagung dengan menjadikan catatan persidangan sebagai pedomannya, meskipun saat ini masih menunggu salinan putusan.
"Itu juga bisa kami jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dalil-dalil yang kami sampaikan. Karena kita tahu bahwa dari sisi strachmat (lama tuntutan) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tetapi hanya diputus dengan 6,5 tahun," bebernya.
Selain itu, Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung mendukung pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal pengajuan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonis dinilai ringan.
“Kami sangat mendukung apa yang sudah dinyatakan oleh beliau, dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau, pernyataan Presiden, yang menyatakan bahwa vonis atau putusan pengadilan terkait dengan terdakwa HM (Harvey Moeis) yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum," sambungnya.
Jaksa ternyata telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Bahas Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah, PERPAT Bangka Belitung Ajukan RDP
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel
- Ahli Mempertanyakan Validitas Data Kerugian Negara Rp 271 Triliun di Kasus Timah