Jaksa Akhirnya Ajukan Banding Terkait Vonis Harvey Moeis
Diketahui, Presiden Prabowo mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, padahal potensi nilai kerugian negara mencapai ratusan triliun.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12).
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden Prabowo di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas.
"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," tambahnya.
Sebelumnya, Harvey Moeis merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada kurun 2015-2022.
Suami Sandra Dewi itu hanya divonis 6,5 tahun penjara. Padahal, Harvey Moeis sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. (antara/jpnn)
Jaksa ternyata telah mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- 3 Berita Artis Terheboh: Curhat Aurelie Moeremans, Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan
- Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan, Penegak Hukum Harus Turun Tangan
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Legislator Golkar Minta KPK dan Jaksa Usut Soal Vonis Ringan Harvey Moeis
- Penjelasan MA Soal Pengembalian Aset Terdakwa Helena Lim