Jaksa Ali: Kami akan Buktikan yang Didakwakan pada Ahok

Jaksa Ali: Kami akan Buktikan yang Didakwakan pada Ahok
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

"Jadi, tidak tiba-tiba, tidak kira-kira. Begitu kesimpulannya," ujar Ali.

Saat dikonfirmasi apakah rangkaian perbuatan itu semakin memberatkan atau meringankan Ahok, Ali menjawab diplomatis. Jaksa Ali menyatakan, pihaknya akan terus membuktikan apa yang didakwakan kepada Ahok.

"Tunggu tuntutan saya," tegas anak buah Jaksa Agung Prasetyo ini.

Dalam perkara ini JPU menjerat Ahok pasal 156a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(boy/jpnn)


 Sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berlangsung 13 kali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News