Jaksa Ali: Kami akan Buktikan yang Didakwakan pada Ahok
Selasa, 07 Maret 2017 – 20:15 WIB
"Jadi, tidak tiba-tiba, tidak kira-kira. Begitu kesimpulannya," ujar Ali.
Saat dikonfirmasi apakah rangkaian perbuatan itu semakin memberatkan atau meringankan Ahok, Ali menjawab diplomatis. Jaksa Ali menyatakan, pihaknya akan terus membuktikan apa yang didakwakan kepada Ahok.
"Tunggu tuntutan saya," tegas anak buah Jaksa Agung Prasetyo ini.
Dalam perkara ini JPU menjerat Ahok pasal 156a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(boy/jpnn)
Sidang perkara penodaan agama Islam yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berlangsung 13 kali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang