Jaksa Anggap Pleidoi Jessica Cuma Curhat
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso, tidak mempersoalkan pleidoi yang dibacakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Dalam pleidoi tersebut, tak ada satu pun kata maaf dari mulut Jessica.
"Kalau saya lihat itu pleidoinya Jessica cuma curhatnya Jessica. Jadi seperti itu," ujar Ketua Tim JPU Ardito usai sidang pembacaan pleidoi Jessica dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Yang jelas, ujar Ardito, apa pun yang disampaikan Jessica tentu akan tetap dipertimbangkan jaksa.
"Itu nanti kami pertimbangkan," katanya.
Dia pun tak ingin berandai-andai soal apakah hakim akan memutus lebih berat atau ringan dari tuntutan setelah mendengar pembelaan Jessica dan penasihat hukumnya.
"Saya tidak bisa berandai-andai hal yang belum terjadi," katanya.
Jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso, tidak mempersoalkan pleidoi yang dibacakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin. Dalam
- Perhitungan Kerugian Negara Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Menjadi Rp 162 miliar
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB Jaya vs Pemuda Pancasila di Bandung
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- 2 Bandar Sabu-Sabu Ini Bawa Senjata Api Laras Panjang Lewat Markas TNI
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini