Jaksa Anggap Pleidoi Jessica Cuma Curhat
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso, tidak mempersoalkan pleidoi yang dibacakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Dalam pleidoi tersebut, tak ada satu pun kata maaf dari mulut Jessica.
"Kalau saya lihat itu pleidoinya Jessica cuma curhatnya Jessica. Jadi seperti itu," ujar Ketua Tim JPU Ardito usai sidang pembacaan pleidoi Jessica dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Yang jelas, ujar Ardito, apa pun yang disampaikan Jessica tentu akan tetap dipertimbangkan jaksa.
"Itu nanti kami pertimbangkan," katanya.
Dia pun tak ingin berandai-andai soal apakah hakim akan memutus lebih berat atau ringan dari tuntutan setelah mendengar pembelaan Jessica dan penasihat hukumnya.
"Saya tidak bisa berandai-andai hal yang belum terjadi," katanya.
Jaksa menuntut Jessica 20 tahun penjara karena melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu 6 Januari 2016. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum perkara Jessica Kumala Wongso, tidak mempersoalkan pleidoi yang dibacakan terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin. Dalam
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis