Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi
Sidang Misbakhun
Kamis, 15 Juli 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Sidang perkara dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) M. Misbakhun dan Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (14/7). Menanggapi eksepsi terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa unsur pidana terpenuhi dalam kasus tersebut. Selain itu, JPU menyatakan bahwa penggunaan pasal 49 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan untuk menjerat Misbakhun dan Franky sudah tepat. Sebab, kendati pasal tersebut ditujukan kepada jajaran komisaris atau pengurus bank, Misbakhun dan Franky adalah pelaku yang turut serta di pasal itu. "UU tidak mensyaratkan kedudukan terdakwa Franky dan Misbakhun sebagai direksi atau pegawai bank. Sebab, kedudukan itu sudah melekat pada pelaku lain, yaitu Hermanus Hasan Muslim, Linda Wangsadinata, dan Arga Tirta Kirana," ulas dia.
"Unsur melawan hukum dalam pencairan kredit untuk penerbitan L/C secara pidana telah terpenuhi. Yakni, tidak adanya jaminan, survei lapangan, dan sebagainya. Karena itu, hal tersebut menjadi ranah hukum pidana," kata JPU Teguh Suhendra kemarin.
Teguh juga menampik anggapan pengacara terdakwa bahwa segala sesuatu yang menyangkut masalah kontrak atau perjanjian adalah ruang lingkup keperdataan dan peradilan. "Itu tidak benar," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang perkara dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Komisaris PT Selalang Prima Internasional
BERITA TERKAIT
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang