Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi
Sidang Misbakhun
Kamis, 15 Juli 2010 – 05:35 WIB
Teguh menambahkan, Misbakhun dan Franky bersama-sama Hermanus selaku direktur utama Bank Century yang merangkap direktur kredit, Linda Wangsadinata sebagai pimpinan kantor pusat cabang Senayan, serta Kepala Legal Corporate PT Bank Century Arga memalsukan dokumen. "Mereka mengakibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, maupun laporan kegiatan usaha atau rekening suatu bank," ucap dia.
Sebelumnya, diwartakan Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan L/C. Modusnya, mereka seolah-olah menyerahkan deposito USD 4,5 juta kepada Linda dan Arga agar mendapatkan pinjaman USD 22,5 juta. Duit sebesar itu digunakan oleh Misbakhun untuk membeli condensate, produk minyak bumi untuk bahan baku plastik, dari Grains and Industrial Products Pte Ltd pada 29 Oktober 2007. (aga/c11/agm)
JAKARTA - Sidang perkara dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Komisaris PT Selalang Prima Internasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus