Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi

Sidang Misbakhun

Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi
Jaksa Anggap Unsur Pidana Terpenuhi
Teguh menambahkan, Misbakhun dan Franky bersama-sama Hermanus selaku direktur utama Bank Century yang merangkap direktur kredit, Linda Wangsadinata sebagai pimpinan kantor pusat cabang Senayan, serta Kepala Legal Corporate PT Bank Century Arga memalsukan dokumen. "Mereka mengakibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, dokumen, maupun laporan kegiatan usaha atau rekening suatu bank," ucap dia.

Sebelumnya, diwartakan Misbakhun dan Franky didakwa memalsukan L/C. Modusnya, mereka seolah-olah menyerahkan deposito USD 4,5 juta kepada Linda dan Arga agar mendapatkan pinjaman USD 22,5 juta. Duit sebesar itu digunakan oleh Misbakhun untuk membeli condensate, produk minyak bumi untuk bahan baku plastik, dari Grains and Industrial Products Pte Ltd pada 29 Oktober 2007. (aga/c11/agm)

JAKARTA - Sidang perkara dugaan letter of credit (L/C) fiktif dengan terdakwa anggota DPR dari Fraksi PKS sekaligus Komisaris PT Selalang Prima Internasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News