Jaksa Ba'asyir Dihukum
Jumat, 06 Mei 2011 – 14:38 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan takkan mengajukan upaya hukum baru untuk melawan putusan 10 bulan penjara terhadap Tariq Khan, yang merupakan pemilik 4 perusahaan fiktif penerima kucuran kredit Rp 360 miliar dari Bank Century. Kasus yang diungkap ke publik oleh dua terdakwa kasus Bank Century, Arga Tirta Kirana dan Linda Wangsa Dinata ini, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht. Kejaksaan bisa saja mengajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK), tapi apapun putusannya takkan mengubah hukuman.
Yang telah dilakukan kejaksaan menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Marwan Effendy adalah menjatuhkan sanksi terhadap jaksa kasus Tariq Khan. Mereka, menurut Marwan terbukti bersalah dan sudah dijatuhi sanksi mulai tingkat berat, sedang, dan ringan.
Baca Juga:
Sanksi berat berupa hukuman penurunan pangkat selama setahun dijatuhkan pada jaksa berinisial IS dan IRP. Sanksi sedang AIK, IF, dan, DA, adapun jaksa AN hanya dikenai sanksi ringan.
Dari hasil pemeriksaan inspektur JAMWas, lanjut Marwan, keenam jaksa terbukti melakukan pelanggaran karena tak mengajukan banding serta menuntut terdakwa lebih rendah dari yang diperintahkan atasan. "Atasan minta Tariq Khan agar dituntut 1,5 tahun penjara, mereka (tim jaksa) hanya nuntut setahun penjara akhirnya diputus hakim sepuluh bulan," ungkap Marwan, dicegat selepas Jumatan (6/5).
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan takkan mengajukan upaya hukum baru untuk melawan putusan 10 bulan penjara terhadap Tariq Khan, yang merupakan
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen