Jaksa Ba'asyir Dihukum
Jumat, 06 Mei 2011 – 14:38 WIB
Sanksi administrasi dijatuhkan karena pidana suap yang diduga dilakukan tak terbukti. "Yang terbukti hanya tidak mengajukan banding saja," kata Marwan lagi.
Baca Juga:
Yang menarik, diakui Marwan, IS adalah jaksa yang menangani perkara terorisme yang kini tengah membelit Abu Bakar Baasyir. "Iya Iwan Setiawan itu. Karena dicabut fungsionalnya untuk sementara dia tak bisa bersidang," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan takkan mengajukan upaya hukum baru untuk melawan putusan 10 bulan penjara terhadap Tariq Khan, yang merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut