Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan
Jaksa pada Kejari Jakarta Utara akan mengajukan kasasi atas putusan bebas dua terdakwa pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan akta autentik.

Kedua terdakwa, Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sebelum dituntut JPU dengan hukuman penjara empat tahun buat Aky dan dua tahun untuk terdakwa Eva.

Pihak JPU saat ini masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). "Kalau saliman sudah kita dapatkan, segera kita ajukan kasasi," kata JPU  Kejari Jakut, Pratama Hadi Karsono yang dibenarkan Dhiki Kurniawan di Jakarta, Rabu (31/7).

Terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuruh dan membuat akta palsu sebagaimana dituduhkan jaksa. Vonis bebas terhadap terdakwa Aky Jauwan dan Eva dibacakan mejelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti pada sidang putusan di PN Jakut, Selasa (30/7). 

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, baik terdakwa Aky mau pun Eva tidak terbukti menyuruh dan memberikan keterangan palsu untuk pembuatan akta dimaksud. Kata Hakim Syofia, pembuatan akta yang membuat Aky dan putrinya Eva harus menjadi pesakitan di pengadilan atas inisiatif saksi Mukmin.

Sedangkan terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan menurut majelis hakim hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi akta tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berkesimpulan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan. 

Pihak JPU Pratama Hadi Karsono dan Dhiki Kurniawan mempertanyakan tentang pertimbangan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim hanya mengambil isi nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya saja. 

Sedangkan fakta di persidangan menurut JPU sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Bahkan, keterangan saksi ahli yang diajukan JPU di persidangan tidak dijadikan sedikit pun pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusannya. "Kami akan lakukan kasasi atas putusan itu," ujar JPU. 

JPU Kejari Jakarta Utara bakal mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News