Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan
Rabu, 31 Juli 2024 – 17:40 WIB

Jaksa pada Kejari Jakarta Utara akan mengajukan kasasi atas putusan bebas dua terdakwa pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun majelis hakim malah menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
"Putusan majelis hakim semuanya sesuai dengan nota pembelaan kuasa hukum kedua tersangka," ujar Katarina. (cuy/jpnn)
JPU Kejari Jakarta Utara bakal mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik