Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan

Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan
Jaksa pada Kejari Jakarta Utara akan mengajukan kasasi atas putusan bebas dua terdakwa pemalsuan akta autentik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun majelis hakim malah menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

"Putusan majelis hakim semuanya sesuai dengan nota pembelaan kuasa hukum kedua tersangka," ujar Katarina. (cuy/jpnn)


JPU Kejari Jakarta Utara bakal mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News