Jaksa Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Kasus Pemalsuan
Rabu, 31 Juli 2024 – 17:40 WIB
Namun majelis hakim malah menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah.
"Putusan majelis hakim semuanya sesuai dengan nota pembelaan kuasa hukum kedua tersangka," ujar Katarina. (cuy/jpnn)
JPU Kejari Jakarta Utara bakal mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Jiwa Korsa dalam Organisasi Kejaksaan
- Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi
- Anggota Geng Motor di Medan Dituntut 12 Tahun Penjara Gegara Melakukan Pembunuhan
- Begini Respons Kejagung Atas Putusan 3 Tahun Penjara Terhadap Toni Tamsil
- Jaksa Agung: Jangan Mengkhianati Kepercayaan Masyarakat
- Sandra Dewi Bakal Dihadirkan dalam Sidang Harvey Moeis, JPU Beber Fakta Ini