Jaksa Bakal Tolak Kasus Remeh
Sabtu, 04 Februari 2012 – 11:15 WIB
JAKARTA--Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan terlibat dalam kasus remeh temeh. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan akan mengesampingkan kasus-kasus kecil. Basrief mencontohkan kasus pencurian pisang yang ditangani Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Jaksa akhirnya merilis Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena dua terdakwa dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, mereka berdua dinyatakan kurang sehat secara psikologis berdasar pemeriksaan rumah sakit setempat.
"Saya kira demikian. Kami akan meneliti ulang perkara-perkara tersebut meskipun sudah P-21," kata Basrief usai salat Jumat di Kejagug kemarin (3/2). Dia menambahkan, jaksa harus meneliti kembali apakah suatu kasus layak atau tidak dilimpahkan ke penuntutan.
Baca Juga:
Kasus-kasus yang semua berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, kata Basrief, tidak menutup kemungkinan untuk diteliti kembali. Ketika hasil penelitian menyatakan tidak layak, kasus yang sudah terlanjur dicap P-21 tetap bisa dipetieskan. "Selama ini persepsi masyarakat kan kasus yang sudah P-21 sudah pasti ke pengadilan, padahal belum tentu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi