Jaksa Bakal Tolak Kasus Remeh
Sabtu, 04 Februari 2012 – 11:15 WIB
JAKARTA--Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan terlibat dalam kasus remeh temeh. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan akan mengesampingkan kasus-kasus kecil. Basrief mencontohkan kasus pencurian pisang yang ditangani Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Jaksa akhirnya merilis Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena dua terdakwa dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, mereka berdua dinyatakan kurang sehat secara psikologis berdasar pemeriksaan rumah sakit setempat.
"Saya kira demikian. Kami akan meneliti ulang perkara-perkara tersebut meskipun sudah P-21," kata Basrief usai salat Jumat di Kejagug kemarin (3/2). Dia menambahkan, jaksa harus meneliti kembali apakah suatu kasus layak atau tidak dilimpahkan ke penuntutan.
Baca Juga:
Kasus-kasus yang semua berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, kata Basrief, tidak menutup kemungkinan untuk diteliti kembali. Ketika hasil penelitian menyatakan tidak layak, kasus yang sudah terlanjur dicap P-21 tetap bisa dipetieskan. "Selama ini persepsi masyarakat kan kasus yang sudah P-21 sudah pasti ke pengadilan, padahal belum tentu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi