Jaksa Bakal Tolak Kasus Remeh
Sabtu, 04 Februari 2012 – 11:15 WIB

Jaksa Bakal Tolak Kasus Remeh
JAKARTA--Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan terlibat dalam kasus remeh temeh. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan akan mengesampingkan kasus-kasus kecil. Basrief mencontohkan kasus pencurian pisang yang ditangani Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Jaksa akhirnya merilis Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) karena dua terdakwa dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, mereka berdua dinyatakan kurang sehat secara psikologis berdasar pemeriksaan rumah sakit setempat.
"Saya kira demikian. Kami akan meneliti ulang perkara-perkara tersebut meskipun sudah P-21," kata Basrief usai salat Jumat di Kejagug kemarin (3/2). Dia menambahkan, jaksa harus meneliti kembali apakah suatu kasus layak atau tidak dilimpahkan ke penuntutan.
Baca Juga:
Kasus-kasus yang semua berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, kata Basrief, tidak menutup kemungkinan untuk diteliti kembali. Ketika hasil penelitian menyatakan tidak layak, kasus yang sudah terlanjur dicap P-21 tetap bisa dipetieskan. "Selama ini persepsi masyarakat kan kasus yang sudah P-21 sudah pasti ke pengadilan, padahal belum tentu," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA--Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi