Jaksa Bakal Tolak Kasus Remeh
Sabtu, 04 Februari 2012 – 11:15 WIB
Kejaksaan memang beberapa kali kecolongan sejumlah kasus-kasus remeh. Selain kasus nenek Rasmiah yang mencuri enam piring, kasus lain adalah pencurian sandal jepit oleh siswa kelas 1 SMK di Palu, Sulawesi Tengah, dan pencurian pisang di Cilacap, Jawa Tengah. Padahal, kasus-kasus tersebut bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur pidana.
Basrief mengakui, dalam kasus Rasmiah pihaknya tidak bisa menolak prosedur yang tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Karena sudah dibawa ke pengadilan, mau tidak mau harus dilanjutkan hingga berkekuatan hukum tetap. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi karena menganggap majelis hakim yang membebaskan Rasmiah dianggap salah dalam menerapkan hukuman.
"Kalau dikaitkan dengan masalah-masalah kasus wong cilik, itu keprihatinan kita bersama. Untuk ke depan, hal-hal begitu tidak perlu ke pengadilan. Harus ada pengertian dari semua lini aparat penegak hukum. Baik dari penyidik, JPU (jaksa penuntut umum, Red.) maupun hakimnya," katanya. (aga)
JAKARTA--Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi